Jumat, 20 Januari 2017

Perjanjian Pasca Perang Dunia 2 dan Akibat Terjadinya Perang Dunia 2

Perjanjian Pasca Perang Dunia 2 dan Akibat Terjadinya Perang Dunia 2 – Berakhirnya Perang Dunia II ditandai dengan menyerahnya Negara-negara berporos sentral terhadap sekutu. Kemudian disusunlah beberapa perjanjian untuk menyelesaikan masalah Perang Dunia II. Menurut catatan sejarah, ada beberapa perjanjian yang dibuat setelah Perang Dunia II. Adapun perjanjian-perjanjian tersebuta diantaranya adalah:

1. Konferensi Postdam (2 Agustus 1945)

Perjanjian ini dibuat antara Pihak Sekutu dengan Pihak Jerman. Perjanjian ini disusun untuk membahas demiliterasi Jerman dan Denazifikasi. Perjanjian yang dihadiri oleh beberapa pemimpin dunia, seperti Thruman (presiden Amerika Serikat), Stalin (presiden Uni Soviet), dan Attlee (Perdana Menteri Inggris) menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut:
1. Wilayah Jerman dibagi menjadi 4 daerah pendudukan, yaitu wilayah timur dikuasai oleh Rusia, wilayah barat dikuasai oleh Amerika Serikat, Inggris, dan Perancis. Sementara itu, Kota Berlin yang menjadi pusat di tengah-tengah daerah kekuasaan Rusia, dibagi menjadi 4 bagian, yaitu Berlin Barat (Amerika Serikat, Inggris, Perancis) dan Berlin Timur (Rusia).
2. Wilayah Danzig dan daerah Jerman Timur, Sungai Oder dan Neisse diserahkan kepada Polandia.
3. Jerman harus didemiliterasi, yaitu dengan mengurangi jumlah Angkatan Perang Jerman, seperti jumlah tentara dan peralatan militernya.
4. Penjahat-penjahat perang, yaitu tokoh NAZI harus dihukum dibawah pengawasan hukum internasional.
5. Jerman harus membayar kerugian perang yang ditimbulkan kepada pihak Sekutu.


2. Perjanjian San Fransisco (8 September 1951)

Pada mulanya perjanjian ini diadakan pada tahun 1945 antara Pihak Sekutu dengan Jepang yang diadakan di Jepang. Kemudian Perjanjian tersebut disahkan di San Fransisco pada tanggal 8 September 1951. Namun, karena Rusia tidak ikut menandatangani perjanjian ini, Rusia tidak mengakuinya. Adapun isi dari perjanjian San Fransisco adalah sebagai berikut:
1. Seluruh Kepulauan Jepang berada di bawah pengawasan Amerika Serikat.
2. Rusia mendapatkan Kepulauan Kurile dan Sakhalin Selatan. Tiongkok mendapat wilayah Mantsyuria dan Taiwan.
3. Para Tokoh fasis diadili sebagai penjahat perang dan dihukum di bawah pengawasan hukum internasional.
4. Jepang diwajibkan membayar seluruh kerugian akibat perang kepada Sekutu.


3. Perjanjian Sekutu-Italia

Perjanjian ini diadakan pada tahun 1945 oleh Pihak Sekutu dan Italia. Perjanjian ini menghasilkan beberapa keputusan, sebagai berikut:
1. Wilayah kekuasaan Italia diperkecil.
2. Triastie dimerdekaakan oleh PBB.
3. Abbesynia dan Albania diberikan kembali kemerdekaannya.
4. Semua daerah jajahan Italia, termasuk di Afrika Utara diambil alih oleh Inggris.
5. Italia diharuskan membayar kerugian akibat perang.


4. Perjanjian Sekutu–Austria

Perjanjian antara Sekutu dan Austria dilaksanakan pada tahun 1945 di Austria. Perjanjian ini menghasilkan beberapa keputusan, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Ibu Kota Austria, Wina dibagi menjadi empat wilayah yang dikuasai oleh Amerika Serikat, Inggris, Prancis, dan Uni Soviet.
2. Persyaratan lain-lainnya menyusul karena belum ada keputusan dan persetujuan yang diibuat dari keempat negara pemenang Perang Dunia II.

5. Perjanjian Sekutu dengan Hongaria, Rumania, Bulgaria, dan Finlandia
Perjanjian ini dilaksanakan pada tahun 1945 di Kota Paris tahun 1945. Adapun isi dari perjanjian ini adalah sebagai berikut:
1. Wilayah setiap Negara diperkecil;
2. Setiap negara diharuskan mengganti biaya perang.


Akibat Perang Dunia II

     Perang yang berlangsung selama 6 tahun ini menimbulkan dampak yang sangat besar dalam berbagai bidang kehidupan manusia. Adapun dampak – dampak yang ditimbulkannya adalah sebagi berikut:


1. Bidang PolitAkibat yang ditimbulkan dalam bidang politik adalah sebagai berikut:a. Amerika Serikat dan Uni Soviet menjadi Negara adikuasa.
b. Terjadinya perang dingin untuk memperebutan pengaruh antara Amerika Serikat dan Uni Soviet.
c. Negara-negara di kawasan Asia memerdekakan diri.
d. Munculnya politik mencari kawan demi kepentingan bersama, seperti NATO, METO, dan SEATO.
e. Munculnya politik pememecah belah, misalnya:
1) Jerman dipecah menjadi Jerman Barat dan Jerman Timur.
2) Korea dipecah menjadi Korea Selatan dan Korea Utara.
3) Indo-Cina dipecah menjadi Laos, Kamboja, dan Indo-Cina.
4) India dipecah menjadi India dan Pakista


2. Bidang EkonomiAkibat Perang Dunia II, Perekonomian dunia menjadi hancur. Namun, tidak dengan Amerika Serikat. Keadaan ini digunakan oleh Amerika untuk menanamkan pengaruhnya di dunia dengan melaksanakan program – program untuk mencegah paham komunis, seperti Truman Doctrine (1947), Marshall Plan (1947), Point Four Truman dan Colombo Plan.

3. Bidang Sosial
Banyak sekali kehancuran yang ditimbulkan oleh Perang. Ribuan orang kehilangan harta benda dan tempat tinggal mereka. selain itu, kelparan juga terjadi di mana-mana. Akibat kehancuran yang disebabkan oleh Perang Dunia II itu, PBB membentuk UNRAA (United Nations Relief Rehabilitation Administration) yang memiliki tugas sebagai berikut:
a. Memberi makan kepada orang-orang terlantar akibat perang.
b. Mendirikan rumah sakit.
c. Mengurusi para pengungsi akaibat perang.
d. Mengolah kembali tanah yang rusak akibat perang.


4. Bidang Kerohanian

Setelah Perang Dunia II usai, dibentuklah United Nation Organization (UNO) atau PBB atas keinginan tercapainya kemerdekaan dunia. Penduduk dunia menyadari bahwa mereka memerlukan lembaga untuk menjaga perdamaan di dunia ini.
sealkazzsoftware.blogspot.com resepkuekeringku.com