Perjanjian Pasca Perang Dunia 2 dan Akibat Terjadinya Perang
Dunia 2 – Berakhirnya Perang Dunia II ditandai dengan menyerahnya
Negara-negara berporos sentral terhadap sekutu. Kemudian disusunlah beberapa
perjanjian untuk menyelesaikan masalah Perang Dunia II. Menurut catatan
sejarah, ada beberapa perjanjian yang dibuat setelah Perang Dunia II. Adapun
perjanjian-perjanjian tersebuta diantaranya adalah:
1. Konferensi Postdam (2 Agustus
1945)
Perjanjian
ini dibuat antara Pihak Sekutu dengan Pihak Jerman. Perjanjian ini disusun
untuk membahas demiliterasi Jerman dan Denazifikasi. Perjanjian yang dihadiri
oleh beberapa pemimpin dunia, seperti Thruman (presiden Amerika Serikat),
Stalin (presiden Uni Soviet), dan Attlee (Perdana Menteri Inggris) menghasilkan
beberapa keputusan sebagai berikut:
1.
Wilayah Jerman dibagi menjadi 4 daerah pendudukan, yaitu wilayah timur dikuasai
oleh Rusia, wilayah barat dikuasai oleh Amerika Serikat, Inggris, dan Perancis.
Sementara itu, Kota Berlin yang menjadi pusat di tengah-tengah daerah kekuasaan
Rusia, dibagi menjadi 4 bagian, yaitu Berlin Barat (Amerika Serikat, Inggris,
Perancis) dan Berlin Timur (Rusia).
2.
Wilayah Danzig dan daerah Jerman Timur, Sungai Oder dan Neisse diserahkan
kepada Polandia.
3.
Jerman harus didemiliterasi, yaitu dengan mengurangi jumlah Angkatan Perang
Jerman, seperti jumlah tentara dan peralatan militernya.
4.
Penjahat-penjahat perang, yaitu tokoh NAZI harus dihukum dibawah pengawasan
hukum internasional.
5.
Jerman harus membayar kerugian perang yang ditimbulkan kepada pihak Sekutu.
2. Perjanjian San Fransisco (8 September
1951)
Pada
mulanya perjanjian ini diadakan pada tahun 1945 antara Pihak Sekutu dengan
Jepang yang diadakan di Jepang. Kemudian Perjanjian tersebut disahkan di San
Fransisco pada tanggal 8 September 1951. Namun, karena Rusia tidak ikut
menandatangani perjanjian ini, Rusia tidak mengakuinya. Adapun isi dari perjanjian
San Fransisco adalah sebagai berikut:
1.
Seluruh Kepulauan Jepang berada di bawah pengawasan Amerika Serikat.
2.
Rusia mendapatkan Kepulauan Kurile dan Sakhalin Selatan. Tiongkok mendapat
wilayah Mantsyuria dan Taiwan.
3.
Para Tokoh fasis diadili sebagai penjahat perang dan dihukum di bawah
pengawasan hukum internasional.
4.
Jepang diwajibkan membayar seluruh kerugian akibat perang kepada Sekutu.
3. Perjanjian Sekutu-Italia
Perjanjian
ini diadakan pada tahun 1945 oleh Pihak Sekutu dan Italia. Perjanjian ini
menghasilkan beberapa keputusan, sebagai berikut:
1.
Wilayah kekuasaan Italia diperkecil.
2.
Triastie dimerdekaakan oleh PBB.
3.
Abbesynia dan Albania diberikan kembali kemerdekaannya.
4.
Semua daerah jajahan Italia, termasuk di Afrika Utara diambil alih oleh
Inggris.
5.
Italia diharuskan membayar kerugian akibat perang.
4. Perjanjian Sekutu–Austria
Perjanjian
antara Sekutu dan Austria dilaksanakan pada tahun 1945 di Austria. Perjanjian
ini menghasilkan beberapa keputusan, diantaranya adalah sebagai berikut:
1.
Ibu Kota Austria, Wina dibagi menjadi empat wilayah yang dikuasai oleh Amerika
Serikat, Inggris, Prancis, dan Uni Soviet.
2.
Persyaratan lain-lainnya menyusul karena belum ada keputusan dan persetujuan
yang diibuat dari keempat negara pemenang Perang Dunia II.
5.
Perjanjian Sekutu dengan Hongaria, Rumania, Bulgaria, dan Finlandia
Perjanjian
ini dilaksanakan pada tahun 1945 di Kota Paris tahun 1945. Adapun isi dari
perjanjian ini adalah sebagai berikut:
1.
Wilayah setiap Negara diperkecil;
2.
Setiap negara diharuskan mengganti biaya perang.
Akibat Perang Dunia II
Perang
yang berlangsung selama 6 tahun ini menimbulkan dampak yang sangat besar dalam
berbagai bidang kehidupan manusia. Adapun dampak – dampak yang ditimbulkannya
adalah sebagi berikut:
1. Bidang PolitAkibat
yang ditimbulkan dalam bidang politik adalah sebagai berikut:a.
Amerika Serikat dan Uni Soviet menjadi Negara adikuasa.
b.
Terjadinya perang dingin untuk memperebutan pengaruh antara Amerika Serikat dan
Uni Soviet.
c.
Negara-negara di kawasan Asia memerdekakan diri.
d.
Munculnya politik mencari kawan demi kepentingan bersama, seperti NATO, METO,
dan SEATO.
e.
Munculnya politik pememecah belah, misalnya:
1)
Jerman dipecah menjadi Jerman Barat dan Jerman Timur.
2)
Korea dipecah menjadi Korea Selatan dan Korea Utara.
3)
Indo-Cina dipecah menjadi Laos, Kamboja, dan Indo-Cina.
4)
India dipecah menjadi India dan Pakista
2. Bidang EkonomiAkibat
Perang Dunia II, Perekonomian dunia menjadi hancur. Namun, tidak dengan Amerika
Serikat. Keadaan ini digunakan oleh Amerika untuk menanamkan pengaruhnya di
dunia dengan melaksanakan program – program untuk mencegah paham komunis,
seperti Truman Doctrine (1947), Marshall Plan (1947), Point Four Truman dan Colombo
Plan.
3. Bidang Sosial
Banyak
sekali kehancuran yang ditimbulkan oleh Perang. Ribuan orang kehilangan harta
benda dan tempat tinggal mereka. selain itu, kelparan juga terjadi di
mana-mana. Akibat kehancuran yang disebabkan oleh Perang Dunia II itu, PBB
membentuk UNRAA (United Nations Relief Rehabilitation Administration) yang
memiliki tugas sebagai berikut:
a.
Memberi makan kepada orang-orang terlantar akibat perang.
b.
Mendirikan rumah sakit.
c.
Mengurusi para pengungsi akaibat perang.
d.
Mengolah kembali tanah yang rusak akibat perang.
4. Bidang Kerohanian
Setelah
Perang Dunia II usai, dibentuklah United Nation Organization (UNO) atau PBB
atas keinginan tercapainya kemerdekaan dunia. Penduduk dunia menyadari bahwa
mereka memerlukan lembaga untuk menjaga perdamaan di dunia ini.